Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Kemudahan Berusaha dan Penanaman Modal di IKN, Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023

Dorong Kemudahan Berusaha dan Penanaman Modal di IKN, Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023 Butuh Dana Rp62 Triliun, Kementerian PUPR Ajak Investor Jepang untuk Investasi di IKN | Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya. 

Baca Juga: Rachmat Gobel Ungkap Pindah ke IKN adalah Soal Masa Depan Rakyat dan Bangsa Indonesia

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menyatakan PP No. 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

"Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023). 

Baca Juga: Oposisi Auto Kecewa? Anies Baswedan Mengakui Tak Berdaya Hentikan Proyek IKN Kebanggaan Presiden Jokowi: Sudah Jadi UU, Harus...

"Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," tambah Bambang. 

Dalam PP No. 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: