Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Kemudahan Berusaha dan Penanaman Modal di IKN, Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023

Dorong Kemudahan Berusaha dan Penanaman Modal di IKN, Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023 Kredit Foto: Kementerian PUPR

"Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah," jelas Bambang. 

Baca Juga: Anwar Ibrahim Bilang Ada 10 Perusahaan Malaysia Lirik Investasi di IKN

Kemudian, PP No. 12 tahun  2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.

"Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Kepala OIKN. 

Bambang juga mengatakan nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

Baca Juga: Oposisi Auto Kecewa? Anies Baswedan Mengakui Tak Berdaya Hentikan Proyek IKN Kebanggaan Presiden Jokowi: Sudah Jadi UU, Harus...

"Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023," kata dia. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: