Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Channel Youtube 'Agenda Politik' dan Akun TikTok SudjiOke Sebar Hoaks, Petinggi Perindo Beberkan Faktanya!

Sebut Channel Youtube 'Agenda Politik' dan Akun TikTok SudjiOke Sebar Hoaks, Petinggi Perindo Beberkan Faktanya! Kredit Foto: Vecteezy/icetrayimages794410
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik, mengatakan bahwa akun @SudjiOke yang mengangkat narasi bohong bahwa Hary Tanoesoedibjo dimiskinkan dan beberapa asetnya disita. Video editan ini dibumbui dengan narasi palsu lainnya bahwa Kejagung melakukan penggeledahan.

"Narasi ngawur dan video editan di akun TikTok @SudjiOke sama dengan akun YouTube Agenda Politik, hoaks. Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," kata Christophorus Taufik, Jumat (10/3/2023).

Adapun, Channel YouTube Agenda Politik membuat dan menayangkan video dengan judul Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset, Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini, dan Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk.

Baca Juga: Partai Perindo Genjot Elektabilitas, Hary Tanoesoedibjo Masuk Jajaran Lima Besar Ketum Parpol Terpopuler

Dicermati dari visualisasi videonya, Channel YouTube Agenda Politik melakukan penggabungan potongan-potongan video yang tidak saling berhubungan, tidak relevan, dan memadukannya serta diolah dengan narasi menyesatkan.

Menanggapi hal ini, DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun tidak tinggal diam.  Bahkan, akun YouTube Agenda Politik sudah dipolisikan. Jajaran DPP Partai Perindo sudah melaporkan channel YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyebaran informasi bohong atau hoaks. 

Christophorus Taufik mengatakan langkah hukum ini dilakukan pihaknya lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks tentang Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

"Hari ini, Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube Agenda Politik yang mendiskreditkan Pak Ketum," kata Christophorus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). 

Baca Juga: Perindo Tembus 4 Besar Partai Peduli Pertanian, HT: UMKM dan Petani Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Chris,  menegaskan channel YouTube tersebut telah mengunggah video yang tidak benar. Apalagi, akun tersebut hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.

Menurut Chris, channel YouTube Agenda Politik seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada dan mengada-ada. "Saya tegaskan tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun dan yang ikut-ikutan ngawur menyebarkan siap-siap saja menghadapi proses hukum," paparnya. 

Terkait dengan laporan ini, pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan Partai Perindo. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Kita ada screenshoot yang kita sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: