Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Perlu Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Baik

Tidak Perlu Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Baik Kredit Foto: Detektif Jubun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tumbuh suburnya platform pinjol (pinjaman online), turut meningkatkan jumlah masyarakat yang melakukan aktivitas peminjaman uang.

Pada bulan November 2022, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis pertumbuhan industri financial technology peer-to-peer (P2P) lending yang akrab publik kenal sebagai pinjol. Dari data tersebut, tercatat bahwa dalam rentang setahun, jumlah yang diedarkan pinjol untuk dipinjam masyarakat mencapai 50,30 triliun.

Baca Juga: Waspada! SWI Temukan 8 Investasi dan 85 Pinjol Ilegal di Februari 2023

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, persentase pertumbuhan nominalnya mencapai lebih dari 70%. Tentu, ini masih belum termasuk dengan pinjol ilegal yang tidak dalam pantauan OJK.

Namun sayangnya, angka kredit macet juga tak kalah tinggi. Banyak perusahaan yang gagal mencapai rasio 100% dengan menggunakan standar TKB 90 yang menjadi tingkat ukuran keberhasilan pembayaran nasabah setelah 90 hari dari jatuh tempo. Dengan kata lain, banyak masyarakat yang akhirnya harus terlibat dengan debt collector.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol

Pada dasarnya, tanpa keterlibatan debt collector, sudah semestinya siapapun yang meminjam uang mengembalikan uangnya. Kedatangan debt collector juga merupakan hal yang wajar karena mereka menjadi wakil perusahaan keuangannya untuk mengumpulkan uang yang dipinjam.

Namun, perilaku sebagian debt collector saat menagih, seringkali menimbulkan kesan yang horor bagi peminjam. 

Menanggapi kasus-kasus tersebut, Detektif Jubun, detektif swasta dan juga pendiri Biro Hukum Aman Sentosa yang kerap terlibat menyelesaikan sengketa utang piutang, memberikan tips bagi publik dalam menghadapi debt collector.

Menurut Jubun, masyarakat semestinya tidak terlalu panik dan takut ketika berhadapan dengan debt collector. “Hadapi DC dengan tenang. Jangan takut dan berpikir macam-macam, DC itu aktivitasnya dibatasi aturan negara. Jadi, mereka tidak akan keluar batas karena paham ada resiko pidana,” ujar Jubun.

Secara regulasi, seorang penagih hutang terikat dengan etika. “DC harus menagih dengan baik-baik, jangan dengan ancaman, kata-kata yang menyerang kehormatan, memberikan intimidasi verbal maupun fisik, apalagi melakukan kekerasan. Bisa dipidana kalau itu!” tambahnya.

Selain tidak panik dan merasa tertekan, Jubun menyarankan peminjam untuk bersifat terbuka dan kooperatif. Menurutnya, sikap menghindar dan terkesan lari tanggung jawab justru bisa memicu masalah lebih lanjut.

“Kalau DC mau datang, temui saja baik-baik. Respon dengan semestinya. Jelaskan kalau memang lagi nggak punya uang. Jelaskan kendalanya dan minta solusinya untuk kebaikan bersama,” tambahnya.

Memang, Jubun menjelaskan, saat ini belum ada regulasi yang berupa ancaman kabur dari pinjol akan dipenjara. Namun, meskipun demikian, tetap akan ada resiko yang dihadapi peminjam jika terus menerus menghindar dari Debt Collector. 

“Kalau kabur terus, Anda juga kan pasti nggak nyaman karena serasa diteror terus. Belum lagi kalau pinjolnya legal, aset Anda bisa disita. Rugi banget kan?” ujar Jubun.

Menurutnya, peminjam harus paham bahwa pihak debt collector juga hakikatnya menginginkan solusi bersama yang baik bagi kedua belah pihak. “Jadi, nggak usah kabur,” pungkas Jubun.

DC Dapat Diabaikan, Jika …

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: