Tidak Perlu Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Baik

Tidak semua debt collector yang datang perlu direspon. Jubun menjelaskan, ada kalanya peminjam bisa mengabaikan debt collector yang datang ke rumahnya. Ini berlaku ketika mereka datang tidak membawa identitas serta dokumen yang menunjukan legalitas tugasnya sebagai penagih hutang.
“Peminjam harus paham, DC itu harus bawa surat tugas dari perusahaan. DC juga harus punya surat sertifikasi yang namanya SP3 atau Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan,” terangnya.
Umumnya, lembaga fintech legal memiliki tim penagih hutang yang sudah tersertifikasi. Sebaliknya, yang ilegal umumnya mengirim debt collector yang belum profesional.
Terakhir, Jubun juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam mengajukan pinjaman uang.
“Kalau tidak mau terjebak teror pinjol, sedari awal kita mestinya mengukur kemampuan sebelum pinjam. Kalau sekiranya nggak mampu, baiknya jangan pinjam apalagi pinjam online,” tegasnya.
Baca Juga: Waduh, Pertamina Bakal Larang Kendaraan Ini Isi BBM Bersubsidi, Kok Bisa?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement