Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Perlu Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Baik

Tidak Perlu Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Baik Kredit Foto: Detektif Jubun

Tidak semua debt collector yang datang perlu direspon. Jubun menjelaskan, ada kalanya peminjam bisa mengabaikan debt collector yang datang ke rumahnya. Ini berlaku ketika mereka datang tidak membawa identitas serta dokumen yang menunjukan legalitas tugasnya sebagai penagih hutang.

“Peminjam harus paham, DC itu harus bawa surat tugas dari perusahaan. DC juga harus punya surat sertifikasi yang namanya SP3 atau Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan,” terangnya.

Umumnya, lembaga fintech legal memiliki tim penagih hutang yang sudah tersertifikasi. Sebaliknya, yang ilegal umumnya mengirim debt collector yang belum profesional.

Terakhir, Jubun juga mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dalam mengajukan pinjaman uang.

“Kalau tidak mau terjebak teror pinjol, sedari awal kita mestinya mengukur kemampuan sebelum pinjam. Kalau sekiranya nggak mampu, baiknya jangan pinjam apalagi pinjam online,” tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: