Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Langkah Strategis KLH Jaga Daya Saing Pariwisata dan Keberlanjutan Lingkungan di Bali

Langkah Strategis KLH Jaga Daya Saing Pariwisata dan Keberlanjutan Lingkungan di Bali Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah strategis dalam menjaga daya saing pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali yang kini berada pada tingkat kerentanan tinggi akibat persoalan sampah yang tak kunjung tuntas. 

Hal tersebut dilakukan dengan menutup operasional TPA Suwung per 1 Maret 2026 guna menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.

Baca Juga: Berpotensi Besar, Kemenperin Dukung Penguatan Industri Hilir Bambu

“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Saya meminta seluruh kepala daerah memiliki keberanian mengambil keputusan strategis dan komitmen kuat untuk menghentikan praktik open dumping sesuai amanat undang-undang. Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali untuk membuktikan bahwa destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara,” tegas Menteri Hanif, dikutip dari siaran pers Kementerian LH, Senin (5/1).

Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12), Menteri Hanif menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli sebagai lokasi pengalihan sementara sampah dari Denpasar dan Badung sembari menunggu rampungnya PSEL Bali. 

Menteri Hanif menegaskan bahwa sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa residu, sehingga pengelolaan utama harus diselesaikan secara kolaboratif di hulu dengan melibatkan masyarakat serta sekaligus mengingatkan kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha untuk memilah dan mengelola sampah secara mandiri. 

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor dari hasil penilaian Adipura.

Transformasi ini menjadi sangat mendesak karena capaian penanganan sampah nasional baru menyentuh angka 26 persen, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terukur dari seluruh pemerintah daerah agar beban sampah tidak lagi bertumpu pada TPA.

Menteri Hanif memberikan catatan kritis bahwa pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal agar tidak memicu masalah baru di masa depan. Karena persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia, Menteri meminta Gubernur Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: