Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan dan Hidup Kaya Raya, Sri Mulyani Ditantang Beraksi: Cuma Butuh Setengah Jam Kok Bu!

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan dan Hidup Kaya Raya, Sri Mulyani Ditantang Beraksi: Cuma Butuh Setengah Jam Kok Bu! Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hidup kaya raya berkat remunerasi yang bernilai fantastis. Ditambah lagi, belakangan terbongkar bahwa ada 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan. Hal itu otomatis membuat gaji para pejabat makin berlipat ganda.

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, mengatakan bahwa fenomena rangkap jabatan bagi pejabat pemerintahan bukan hal aneh, bahkan dikatakan sudah menjadi suatu hal yang wajib. Hanya saja, jelas Said Didu, ada masalah serius dalam hal rangkap jabatan itu, yakni gaji atau honor yang didapat pejabat menjadi dua atau bahkan tiga kali lipat dari yang seharusnya.

Baca Juga: Said Didu: Pejabat Pemerintah Rangkap Jabatan Itu Adalah Wajib, Terus Apa yang Salah?

"Aturan di Kemenkeu itu hanya melarang atau undang-undang menyatakan tidak boleh menerima penghasilan double dari gaji yang bersumber dari APBD, itu tidak boleh. Tetapi, honor boleh atau gaji dia tidak bersumber dari APBD boleh, di sinilah permainan terjadi," pungkas Said Didu dalam YouTube Manusia Merdeka - MSD, disimak pada Senin, 13 Maret 2023.

Said Didu pun kembali menyinggung soal pernyataan Sri Mulyani yang mengatakan bahwa aturan hukum memang sudah demikian mengatur soal rangkap jabatan. Artinya, tegas Said Didu, jika memang aturannya yang bermasalah, itulah yang harus diperbaiki. Tak main-main, Said Didu mengatakan bahwa Sri Mulyani hanya butuh waktu 30 menit untuk membereskan kekacauan aturan tersebut. 

Baca Juga: Panjang Dah Urusan... Soal Rp300 Triliun Belum Seberapa, Said Didu Duga Selama Era Jokowi Ada Rp4.000 Triliun Uang yang Tak Masuk ke Negara!

"Sekarang solusinya sederhana dan bisa diselesaikan setengah jam oleh Bu Sri Mulyani. Bikin aturan bahwa mungkin menyatakan pejabat kementerian, lembaga atau ASN, maksimum remunerasinya sekian. Apabila lebih dari yang ditetapkan, sisanya menjadi pendapatan negara, itu baru adil," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: