Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu: Pejabat Pemerintah Rangkap Jabatan Itu Adalah Wajib, Terus Apa yang Salah?

Said Didu: Pejabat Pemerintah Rangkap Jabatan Itu Adalah Wajib, Terus Apa yang Salah? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Temuan demi temuan di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat publik tercengang. Setelah kasus Rafael Alun Trisambodo, belakangan diketahui bahwa ada setidaknya 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan dan memiliki kekayaan fantastis sebagai pejabat pemerintahan atau ASN.

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, turut berkomentar mengenai fenomena puluhan pejabat Kemenkeu rangkap jabatan. Menurut Said Didu, rangkap jabatan bagi pejabat pemerintah di BUMN bukan masalah utama, sebab hal itu adalah hal wajib. Lantas, apa yang salah dari kabar 39 pejabat Kemenkeu rangkap jabatan itu?

Baca Juga: Seruan Tak Bayar Pajak Dibalas Ancaman Harga BBM Naik 3X Lipat, Said Didu Geram: Tanda-Tanda Sudah Frustrasi

"Rangkap jabatan pejabat pemerintah di BUMN adalah wajib. Yang salah adalah double penghasilan yang sangat tinggi. Itu yang salah," pungkas Said Didu dalam YouTube Manusia Merdeka - MSD, disimak pada Senin, 13 Maret 2023.

Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan bahwa pejabat pemerintah, dalam hal ini ASN, umum menjadi komisaris di BUMN. Sebagai komisaris, pejabat pemerintah mewakili negara sebagai pemegang saham BUMN. Namun, hal yang sangat disayangkan Said Didu ialah remunerasi dan honor para pejabat yang rangkap jabatan itu ikut berlipat ganda jumlahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Galak Soal Rp500 M Harta Rafael, Tapi Santai Tanggapi Uang 'Hantu' Rp300 T di Kemenkeu: Aku Nggak Bisa Komentar

"Nah yang masalah adalah dalam hal pejabat pemerintah ada yang namanya remunerasi dan yang salah adalah terjadinya double penghasilan, berlipat-lipat karena aturan yang ada di Kementerian Keuangan," tegas Said Didu lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: