Layanan Employment Background Screening Integrity Asia Cegah Kerugian Besar bagi Perusahaan
Merekrut karyawan merupakan salah satu investasi penting bagi perusahaan. Dengan merekrut karyawan yang tepat, perusahaan dapat mengharapkan yang bersangkutan akan memberikan kontribusi dan performa secara positif dalam jangka panjang.
Sayangnya, harapan tersebut tidak selalu menjadi nyata. Salah dalam merekrut karyawan dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap perusahaan, baik secara materiel maupun nonmateriel. Potensi kerugian yang dapat terjadi antara lain adalah perilaku fraud, seperti tindakan koruptif dan kecurangan, pencurian data, hingga tindakan melanggar kode etik di tempat kerja.
Baca Juga: Integrity Asia Sediakan Sistem Whistleblowing Terpadu bagi Perusahaan
Menurut data, 41% perusahaan dengan perekrutan yang buruk telah kehilangan biaya setidaknya $25.000. Bahkan, seperempat dari perusahaan tersebut mengklaim kehilangan hingga $50.000.
Potensi Kerugian
Potensi kerugian yang dialami perusahaan tersebut bisa lebih besar karena tidak semua kasus fraud dilaporkan oleh perusahaan kepada penegak hukum. Terdapat beberapa kerugian yang dapat dialami perusahaan yang mengesampingkan aktivitas employment background screening sebelum proses mempekerjakan karyawan, antara lain:
- Kerugian materiel akibat fraud;
- Waktu yang terbuang. Dengan kesalahan perekrutan, maka bagian personalia harus mengulang kembali proses rekrutmen dari awal hingga proses onboarding karyawan baru, termasuk diperlukan waktu pelatihan yang panjang;
- Pengaruh buruk terhadap kinerja tim. Pengaruh tersebut dapat berupa etos kerja menurun, hambatan moral, semangat kerja menurun, kasus indisipliner, hingga pengaruh ideologi yang bertentangan;
- Rusaknya citra perusahaan. Selain potensi fraud yang dilakukan karyawan dengan mengatasnamakan perusahaan, citra perusahaan juga dapat turun akibat adanya turnover karyawan yang tinggi karena salah rekrut.
Ketentuan Pemerintah tentang Background Screening
Saat ini, employment background screening menjadi praktik umum bagi banyak perusahaan. Di Indonesia, terdapat beberapa kebijakan yang mengatur pentingnya melakukan pengecekan latar belakang karyawan. Salah satu kebijakan tersebut berasal dari industri keuangan dan pembiayaan serta transportasi.
Melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 13/28/DPNP, Bank Indonesia mengarahkan pelaku industri keuangan untuk melakukan langkah-langkah pengendalian fraud yang meliputi pencegahan, deteksi, dan investigasi. Salah satu langkah pencegahan yang diatur adalah pengecekan latar belakang calon karyawan.
Selain sektor perbankan, sektor layanan angkutan umum, khususnya angkutan udara, mensyaratkan setiap badan hukum terkait dengan penerbangan melakukan background screening bagi calon karyawan mereka. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 90/2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement