Kejaksaan Agung mulai menyelisik kasus korupsi pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta Cikampek II. Tim penyidik kejaksaan sudah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Adapun nilai kontrak proyek tersebut adalah Rp 13.53 triliun.
“Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, kemarin.
Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Atas perbuatan tersebut, Kejagung mengatakan ada indikasi merugikan keuangan negara. Hingga saat ini penyidik Keajagung telah memeriksa 15 saksi. Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," pungkas Ketut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement