Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Revisi PP 109/2012 Berpotensi Menimbulkan Badai PHK

Waspada! Revisi PP 109/2012 Berpotensi Menimbulkan Badai PHK Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin

“Sejauh ini tidak ada alternatif lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja dengan tingkat pendidikan yang sama seperti industri rokok dan mampu memberikan kesejahteraan yang sama. Kenyataannya  petani/buruh tani dan pekerja industri pabrik rokok semakin termarginalkan, menjadi korban dan pihak yang dikorbankan tidak berdaya serta tidak diperhatikan kelangsungannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur Purnomo  mengatakan revisi PP 109/2012 akan menyebabkan menurunnya hasil industri yang secara otomatis akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian banyak orang. Padahal industri hasil tembakau menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara 

“Kami menolak revisi PP 109/2012. Pendapat kami ini tidak hanya kami sandarkan pada kepentingan anggota kami, teman-teman pekerja di industri tembakau. Tetapi, lebih dari itu juga menyangkut kepentingan ekonomi nasional. Materi PP 109/2012 yang sudah ada saya kira tinggal dikuatkan saja implementasinya. Aspek kesehatan memang penting namun kita tidak boleh mengesampingkan aspek lainnya juga,” ucap Purnomo. Baca Juga: Pemerintah Diminta Dukung Pemulihan Industri Hasil Tembakau Demi Stabilitas Ekonomi

Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat Ateng Ruchiat menyampaikan hal yang sama. Upaya revisi PP 109/2012 dikhawatirkan akan mengancam mata pencaharian para anggota RTMM.

“Kalau produktivitas industri menurun, maka industri akan mengatur sedemikian rupa agar tetap dapat berjalan termasuk mempertimbangkan PHK kepada karyawan. Ini harus diantisipasi karena menyangkut banyak anggota kami yang bekerja di industri tembakau,” kata Ateng.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: