Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai...

Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Lebih besar dari korupsi tapi tidak ngambil uang negara," katanya.

Mahfud menambahkan, dirinya menyoroti temuan transaksi itu karena merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus ditindaklanjuti.

"Kami mempersoalkan itu karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena ada permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK. Karena ada laporan masyarakat itu, begitu dikeluarkan harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Baca Juga: Tugas Sri Mulyani Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Belum Selesai, Pemain di Belakangnya Harus Diumumkan

Bingung transaksi janggal Kemenkeu tembus Rp300 triliun

Tak lama setelah didengungkan Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah menerima laporan dugaan transaksi mencurigakan di kementeriannya. Meski begitu, Srimul bingung apabila disebut transaksi janggal di Kemenkeu tembus Rp300 triliun.

"Pertama surat itu baru saya terima tadi pagi. Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu. Nggak ada angkanya. Jadi saya tidak tahu juga soal angka Rp300 triliun itu dari mana," kata Sri Mulyani di kantor pajak KPP Pratama Surakarta, Kamis (9/3/2023).

Meski Mahfud MD sudah menyebut transaksi Rp300 triliun diduga kuat pencucian uang pegawai Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap tidak bisa menjelaskan secara pasti duduk persoalannya. Srimul mengaku laporan yang diterimanya dari PPATK tidak menyerahkan data lengkap soal pihak yang terlibat apalagi menyebutkan angka Rp 300 triliun.

"Jadi informasi Rp300 triliun sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan, karena saya belum melihat angkanya, datanya sumbernya transaksi apa saja yang dihitung. PPATK hanya melaporkan kasus. Kita kan butuh angka dan data-data, supaya saya tahu siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan kita juga lebih cepat," tutur Srimul.

Srimul lantas mengungkapkan data yang diterimanya dari PPATK berbeda dengan yang diterima Menko Polhukam Mahfud MD yang telah menyebut transaksi janggal 476 pegawai Kemenkeu diduga merupakan pencucian uang. Sebagai ketua dewan pengarah untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Srimul, Mahfud mendapatkan informasi lebih lengkap dan detail.

"Kami tidak dapat seperti itu," ujar Srimul saat konferensi pers bersama Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Transaksi Rp300 triliun Kemenkeu bukan korupsi

Terbaru, PPATK menyatakan temuan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

"Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa (14/3/2023). 

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan. Oleh karenanya, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Heboh Pernyataan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, PDIP Sentil Mahfud MD: Negara Ini Bukan Lelucon

"Lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pinda asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan.

Ivan mengakui terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, namun nilainya diklaim tidak besar.

"Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani dengan Kementerian Keuangan sangat baik," demikian kata Ketua PPATK.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: