Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Mega Korupsi Pajak di Era Jokowi Bikin Geger, Desakan Agar Sri Mulyani Mundur dari Posisi Menkeu Dinilai Wajar

Dugaan Mega Korupsi Pajak di Era Jokowi Bikin Geger, Desakan Agar Sri Mulyani Mundur dari Posisi Menkeu Dinilai Wajar Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyoroti soal heboh transaksi janggal Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemeneku) sebagaimana dikuak oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Menurut Marwan, kasus yang melibatkan dua direktorat (Pajak dan Bea Cukai) yang terjadi di era Jokowi ini merupakan “kejahatan kerah putih”

“Kasus korupsi pajak ini adalah kejahatan kerah putih orde KAKAP yang terjadi dalam pemerintahan Jokowi,” ungkap Marwan dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (16/3/23).

Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Silang Pendapat Soal Rp300 Triliun, Jokowi Diminta Jangan Diam Saja: Jangan Lepas Tangan!

Karena melibatkan birokrasi kepemerintahan, Marwan menilai wajar saja apabila desakan agar Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur muncul bahkan menguat.

Baca Juga: Khawatir Hasil Menang Togel atau Pesugihan, Sri Mulyani Didesak Lakukan Verifikasi Harta Kekayaan Anak Buahnya yang Tak Wajar: Laporkan!

Sri Mulyani dinilai sosok yang paling bertanggungjawab terhadap kebobrokan yang terjadi ke Kemenkeu.

Maka tak heran jika Menkeu Sri Mulyani dihujat berbagai kalangan untuk bertanggungjawab dan segera mundur dari jabatan,” jelasnya.

Bagi Marwan, dugaan skandal korupsi Kemenkeu ini yang melibatkan dua direktorat bisa saja mencapai angka ribuan triliun.

Karenanya, lagi-lagi Marwan mengungkapkan desakan agar Sri Mulyani mundur dan harus diproses menrupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Biar Adil Soal 'Salah-salahan' Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Jokowi, Ahok, Anies Baswedan, Heru Budi Salah Semua!

“Dalam mega skandal korupsi pajak, keterlibatan kedua direktorat di Kemenkeu menyangkut proses pengumpulan dana untuk penerimaan APBN bernilai ribuan triliun rupiah,” ungkapnya.

Terlepas proses pro justisia pidana korupsi harus berjalan, gugatan berbagai kalangan terhadap Sri Mulyani dapat difahami dan harus diproses,” tambahnya.

Baca Juga: Terbongkar! Kadar 'Dosa' Ahok Disebut Lebih Banyak daripada Anies Baswedan Soal Tragedi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ternyata...

Untuk diketahui, terkait Mahfud MD yang mengungkapkan adanya kejanggalan transaksi Rp300 Triliun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa itu bukan mutlak hasil Korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.

Mengutip laman kompas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: