Dugaan Mega Korupsi Pajak di Era Jokowi Bikin Geger, Desakan Agar Sri Mulyani Mundur dari Posisi Menkeu Dinilai Wajar
Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyoroti soal heboh transaksi janggal Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemeneku) sebagaimana dikuak oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Marwan, kasus yang melibatkan dua direktorat (Pajak dan Bea Cukai) yang terjadi di era Jokowi ini merupakan “kejahatan kerah putih”
“Kasus korupsi pajak ini adalah kejahatan kerah putih orde KAKAP yang terjadi dalam pemerintahan Jokowi,” ungkap Marwan dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (16/3/23).
Karena melibatkan birokrasi kepemerintahan, Marwan menilai wajar saja apabila desakan agar Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur muncul bahkan menguat.
Sri Mulyani dinilai sosok yang paling bertanggungjawab terhadap kebobrokan yang terjadi ke Kemenkeu.
“Maka tak heran jika Menkeu Sri Mulyani dihujat berbagai kalangan untuk bertanggungjawab dan segera mundur dari jabatan,” jelasnya.
Bagi Marwan, dugaan skandal korupsi Kemenkeu ini yang melibatkan dua direktorat bisa saja mencapai angka ribuan triliun.
Karenanya, lagi-lagi Marwan mengungkapkan desakan agar Sri Mulyani mundur dan harus diproses menrupakan hal yang wajar.
“Dalam mega skandal korupsi pajak, keterlibatan kedua direktorat di Kemenkeu menyangkut proses pengumpulan dana untuk penerimaan APBN bernilai ribuan triliun rupiah,” ungkapnya.
“Terlepas proses pro justisia pidana korupsi harus berjalan, gugatan berbagai kalangan terhadap Sri Mulyani dapat difahami dan harus diproses,” tambahnya.
Untuk diketahui, terkait Mahfud MD yang mengungkapkan adanya kejanggalan transaksi Rp300 Triliun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa itu bukan mutlak hasil Korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.
Mengutip laman kompas, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement