Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cepat Ikuti Arahan Jokowi, Ratusan Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Langsung Dimusnahkan Zulkifli Hasan

Cepat Ikuti Arahan Jokowi, Ratusan Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Langsung Dimusnahkan Zulkifli Hasan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas secara serius melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, dengan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. 

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," tegas Zulhas, di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Dugaan Mega Korupsi Pajak di Era Jokowi Bikin Geger, Desakan Agar Sri Mulyani Mundur dari Posisi Menkeu Dinilai Wajar

Zulhas menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. 

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," tuturnya.

Zulhas menjelaskan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Ajang Formula E Dikait-kaitkan Anies Baswedan, Elite Megawati Enggak Tahan: Dia Akhirnya Mundur...

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Zulhas berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: