Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Terjadi dalam Medsos, Apa Itu Cyberbullying?

Marak Terjadi dalam Medsos, Apa Itu Cyberbullying? Kredit Foto: Unsplash/Warren Wong
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untukĀ  segmen Pendidikan di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Sekitarnya pada Kamis (16/3/2023), salah satunya mengangkat topik "Cyberbullying: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghentikannya".

Cyberbullying merupakan kekerasan non-fisik di era digital yang makin marak. Menurut Sameer Hinduja dan Justtin W Patrick, dari Cyberbullying Research Centre, tindakan cyberbullying merupakan tindakan sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan jejaring komputer di dunia maya, telepon seluler hingga peralatan elektronik lainnya.

Baca Juga: Dokumenter Alexey Navalny Menang Oscar, Ajudan Zelensky Malah Marah-marah di Medsos

"Dilihat dari sudut pandang ilmu psikologi, cyberbullying termasuk bagian dari aksi bullying. Sementara dilihat dari sudut pandang ilmu hukum, cyberbullying adalah kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh, kata-kata kasar, ancaman dan hinaan," ungkap Waka Kurikulum SMA Negeri 3 Bogor, Eva Farida, saat jadi nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen Pendidikan di DKI Jakarta, Banten dan Sekitarnya, Kamis (16/3/2023).

Maraknya cyberbullying di ranah digital sebenarnya bisa disikapi dengan cara tertentu. Pengguna harus pintar dan bijak dalam memilih teman di media sosial, kemudian tidak sembarangan saat mengunggah atau bercerita hal pribadi di media sosial. Sebaliknya justru tidak mengunggah terlalu banyak dan dapat mengatasi unggahan konten yang riskan untuk ditanggapi.

Beberapa jenis perilaku diidentifikasi sebagai cyberbullying antara lain flamin yang memprovokasi, ujaran kebencian, mengejek dan menyinggung dengan kata-kata frontal. Kemudian harrasement, berupa gangguan dari si pelaku secara terus-menerus dan mengirim pesan menyudutkan. Lalu ada denigration, sebagai pencemaran nama baik di mana pelaku mengumbar kejelekan orang lain.

Hal yang tak disadari, cyberberstalking sebagai sebuah tindakan sengaja memata-matai untuk membuat korban merasa depresi juga termasuk dalam perilaku cyberbullying. Ada pula impersonation sebagai tindakan meniru atau menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan untuk menyakiti korban. "Biasanya pelaku menggunakan akun palsu dan beraksi di media sosial seperti Instagram atau Twitter," tambah Eva.

Baca Juga: Habis Ditinggalkan Jokowi, IMB Kawasan dari Anies Baswedan Menjadi Juru Selamatnya Warga Plumpang

Aspek cyberbullying sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Khususnya tertera di pasal 27 melarang muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman. Setidaknya pelaku bisa terkena pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: