Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/3/2023) lalu. Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan.
Adapun Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan. Hal tersebut dilihat dari fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta di bawah komandonya.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Kendati demikian, dia tetap menghormati putusan yang diambil PN Surabaya.
"Sebagai masyarakat, pasti kita kecewa. Tapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil," kata Dede saat dihubungi Warta Ekonomi, Jakarta, Jum'at (17/3/23).
Baca Juga: Habis Ditinggalkan Jokowi, IMB Kawasan dari Anies Baswedan Menjadi Juru Selamatnya Warga Plumpang
Dia juga menuturkan, putusan PN Jakpus bukan lagi masuk dalam ranah keolahragaan, tetapi hukum. Kendati demikian, dia menegaskan insiden Kanjuruhan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement