Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Referensi CPO Kembali Meningkat, Apa Penyebabnya?

Harga Referensi CPO Kembali Meningkat, Apa Penyebabnya? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif BLU BPDPKS atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 16 – 31 Maret 2023 adalah USD 911,41/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 21,64 atau 2,43 persen dari periode 1 – 15 Maret 2023 yang sebesar USD 889,77/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 863 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16 – 31 Maret 2023.

Baca Juga: Mentan SYL: Aplikasi BABE BUN Harus Berikan Manfaat Besar untuk Percepatan Replanting Sawit

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 16 – 31 Maret 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan RI pada Jum’at (17/3).

BK CPO periode 16 – 31 Maret 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT. Sementara itu, PE CPO periode 16 – 31 Maret 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut tetap sama dengan BK CPO dan PE CPO pada periode 1 – 15 Maret 2023.

Baca Juga: Kernel Sawit dan Pemanfaatannya di Sektor Industri Hilir

Peningkatan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan permintaan global seiring dengan peningkatan aktivitas manufaktur di Tiongkok, penurunan pasokan global akibat pemberlakuan kebijakan wajib biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, curah hujan yang tinggi, serta persiapan menjelang bulan puasa dan Lebaran di Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: