Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Berisiko Hambat Ekspor, Regulasi Sawit Diminta Tak Tertinggal dari Inovasi Produk Hilir

Berisiko Hambat Ekspor, Regulasi Sawit Diminta Tak Tertinggal dari Inovasi Produk Hilir Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong Kementerian Perindustrian mempercepat pembaruan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.

POPSI menilai perkembangan inovasi produk hilir kelapa sawit berjalan lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan yang dampaknya dapat merambat hingga ke petani sawit dan berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Mansuetus Darto mengatakan hilirisasi sawit merupakan ekosistem yang saling terhubung, mulai dari petani sebagai pemasok bahan baku, pabrik kelapa sawit, refinery, industri oleokimia, perdagangan hingga pasar ekspor.

"Ketika terjadi hambatan pada salah satu mata rantai di hilir, dampaknya tidak berhenti di hilir. Tekanan dapat merambat ke mata rantai sebelumnya dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan penyerapan TBS (tandan buah segar) petani," kata Darto dalam keterangannya.

Menurut POPSI, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah munculnya produk oleokimia yang belum tercantum atau belum terakomodasi secara memadai dalam Permenperin Nomor 32 Tahun 2024.

Produk tersebut antara lain berasal dari hasil samping, residu, pemurnian, maupun fraksinasi yang secara substansi masih berada dalam rumpun pengolahan oleokimia berbasis kelapa sawit.

Di sisi lain, aturan tersebut telah mengakomodasi sejumlah produk hasil pengolahan lanjutan, termasuk Methyl Ester dan Fatty Matter. Perkembangan industri kemudian memungkinkan munculnya berbagai varian, fraksi, produk antara, produk hasil pemurnian lanjutan hingga produk samping.

"Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya," ujar Darto.

POPSI menyebut Indonesia telah menghasilkan sekitar 200 jenis produk hilir pada 2024. Sementara itu, Malaysia dalam data historis pernah dilaporkan memiliki hingga 300 produk.

Dalam kondisi tersebut, POPSI menilai kemampuan negara mengidentifikasi, menguji, mengklasifikasikan, dan memberikan kepastian regulasi terhadap produk baru menjadi bagian penting dalam pengembangan hilirisasi.

POPSI mencontohkan Malaysia melalui Malaysian Palm Oil Board (MPOB) yang disebut telah memiliki kapasitas khusus untuk pengujian dan pengembangan metode analisis, penetapan profil kualitas, serta spesifikasi produk oleokimia baru, termasuk ketika metode resmi belum tersedia.

Karena itu, POPSI mendorong agar Indonesia mempercepat mekanisme pengujian dan klasifikasi produk. Menurut organisasi tersebut, ketika produk sudah dapat diproduksi secara teknologi, pasar dan pembelinya tersedia, tetapi klasifikasinya belum memadai, terjadi kesenjangan antara inovasi, regulasi, dan perdagangan.

POPSI juga mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengujian atau laboratory testing terhadap karakteristik produk apabila diperlukan. Pengujian tersebut dinilai dapat membantu mengidentifikasi produk berdasarkan spesifikasi teknisnya.

"Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui. Kalau memang perlu pengujian laboratorium, lakukan pengujian," kata Darto.

Ia berharap apabila karakteristik produk dapat diidentifikasi dan terdapat klasifikasi yang sesuai atau paling mendekati berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses tersebut dapat dilakukan secara cepat dan transparan.

POPSI mengingatkan hambatan di sektor hilir dapat memberikan tekanan terhadap kapasitas penyimpanan dan persediaan. Jika tekanan tersebut berlanjut ke refinery dan pabrik kelapa sawit, kebutuhan bahan baku pada mata rantai sebelumnya juga berpotensi terdampak.

Dalam kondisi penyerapan pabrik terganggu, petani dapat menghadapi antrean yang lebih panjang, mencari pabrik alternatif dengan jarak lebih jauh, serta menanggung biaya transportasi yang lebih tinggi.

Policy brief POPSI mencatat kondisi tersebut menjadi perhatian karena adanya penurunan harga TBS, antrean pabrik yang semakin panjang, serta tekanan kapasitas tangki pada sejumlah pabrik.

"Kalau tekanan itu sampai ke refinery dan pabrik kelapa sawit, maka kemampuan menyerap TBS petani juga bisa terganggu. Inilah yang kami sebut sebagai persoalan hulu-hilir dalam satu ekosistem sawit," tegas Darto.

Untuk itu, POPSI mendorong percepatan pembaruan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, termasuk memasukkan produk baru yang telah diverifikasi secara teknis.

POPSI juga meminta agar kebijakan hilirisasi memperhitungkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem sawit, termasuk kemampuan pabrik menyerap TBS dan posisi ekonomi petani.

Baca Juga: Sawit Indonesia di Tengah Geopolitik Baru: Dari Pemanfaatan Strategis ke Tata Kelola Strategis

Selain evaluasi dan penyesuaian parameter teknis terhadap produk yang berkembang akibat inovasi teknologi, POPSI mendorong pengujian laboratorium terhadap produk baru apabila diperlukan.

Darto menilai langkah tersebut membutuhkan koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar klasifikasi teknis, kebijakan ekspor, serta pelayanan kepabeanan dapat berjalan selaras.

"Evaluasi dan penyesuaian parameter teknis terhadap produk yang berkembang karena inovasi teknologi," ungkapnya.

Ia juga berharap pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan klasifikasi yang lebih cepat dan responsif agar perkembangan inovasi produk tidak tertinggal oleh siklus regulasi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: