Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lakukan Rampcheck, Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Angkutan Lebaran 2023

Lakukan Rampcheck, Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Angkutan Lebaran 2023 Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang periode Angkutan Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat ini tengah gencar melaksanakan pemeriksaan kendaraan atau rampcheck bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata.

Per Rabu (15/3/2023), terpantau sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelaikannya. “Sebanyak 6.246 kendaraan (81,5%) dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 kendaraan (18,5%) dinyatakan tidak laik. Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit bus (67%), bus AKDP 1.448 unit bus (19%), dan bus Pariwisata 1.014 unit bus (14%),” demikian disampaikan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam Media Briefing yang diadakan di Kemenhub pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran 2023, Kemenhub Lakukan Inspeksi Keselamatan di 40 Bandara

Danto menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan rampcheck dilakukan dari tanggal 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di Terminal Bus AKAP dan AKDP, Pool Bus Pariwisata dan Kawasan Pariwisata.

“Para petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Adminstrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, Nama PPNS,” kata Danto.

Secara total, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada periode Angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 Terminal Tipe A dan 57. 693 unit bus.

Baca Juga: Wacananya Anies Baswedan, Renovasi Rumah Dinas Gubernur Dilanjutkan Heru Budi Hartono: Totalnya Capai Rp2,9 Miliar!

“Kegiatan rampcheck merupakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis dengan dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata,” jelas Danto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: