Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Ridwan Kamil Karena Pakai Jas Warna Kuning Saat Berkomunikasi dengan Anak Sekolah, Guru di Cirebon Berakhir Dipecat

Kritik Ridwan Kamil Karena Pakai Jas Warna Kuning Saat Berkomunikasi dengan Anak Sekolah, Guru di Cirebon Berakhir Dipecat Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nasib naas harus dialami Muhammad Sabil (34), guru honorer SMK di Cirebon. Ia diketahui baru saja dipecat dari sekolah tempat dia mengajar setelah melemparkan kritikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Kritikan ini bermula saat Kang Emil (sapaan akrabnya) mengunggah aktivitasnya saat melakukan percakapan daring dengan beberapa siswa SMP di Tasikmalaya.

Melalui unggahan itu, ia mengapresiasi aksi beberapa murid yang urunan membeli sepatu untuk seorang teman kelasnya. Konten tersebut diunggah pada Selasa (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Guru Pengkritik Ridwan Kamil yang Dipecat Ternyata Sudah 3 Kali Langgar Etika: Berkata Kasar pada Murid Hingga Matikan CCTV

Namun, dalam percakapannya dengan para murid, Ridwan Kamil nampak menggunakan jaket kuning yang identik dengan warna khas partainya, yakni Golkar.

Seperti diketahui, mantan Walikota Bandung itu baru saja bergabung ke partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sabil pun melalui akun pribadinya di Instagram berkomentar 'Dalam zoom ini, Maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil??? (Dalam zoom ini, kamu ini sedang jadi gubernur jabar atau kader partai atau pribadi)’.

Kang Emil bereaksi dengan menyematkan pin pada komentar Sabil dan membalasnya.

"Menurut Maneh Kumaha? (menurut kamu gimana?)”.

Sontak, banyak pihak merasa bahwa apa yang dilakukan Ridwan Kamil sudah berlebihan dan seperti anti kritik. Salah satunya adalah ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: