Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelagat Mahfud MD Bongkar Mega Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu Malah Disebut Mirip LSM, Harusnya...

Gelagat Mahfud MD Bongkar Mega Skandal Rp300 Triliun di Kemenkeu Malah Disebut Mirip LSM, Harusnya... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belakangan disorot usai membongkar adanya transaksi janggal ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp300 triliun.

Setelah Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi jika transaksi tersebut bukan indikasi korupsi atau tindak pencucian uang, Mahfud MD belum bicara lagi terkait hal ini.

Baca Juga: Silakan yang Mau Gabung! Dorong Mahfud MD Bongkar Skandal Rp300 Triliun, Rocky Gerung Bakal Bentuk Barisan Pendukung 'Sahabat Mahfud'

Atas gelagat tersebut, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyebut Mahfud MD seperti anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.

"Menko Polhukam sekaligus ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD seperti LSM saja," ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Rabu (15/3/2023).

Anthony menyayangkan. Menurutnya, Mahfud mestinya mengkoordinasikan ke penegak hukum. Apalagi dialah yang pertama kali mengembuskan kabar dugaan itu.

"Kasus sudah terang-benderang, harusnya koordinasi dengan penegak hukum, menindak, menangkap dan membongkar tuntas mega skandal korupsi kolektif Kemenkeu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru menjelaskan duduk perkaranya pada kemarin (14/3/2023). 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, kabar adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang diembuskan pihaknya muncul di Kementerian Keuangan. Nomina itu, merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu. Di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Baca Juga: Soal Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu, Mahfud Bilang Jujur Saja . . .

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: