Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Tegaskan Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

KemenPPPA Tegaskan Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius, dan sinergi semua pihak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO, salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, menyebut, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58, untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas.

Baca Juga: Jadi Korban TPPO, 2 Warga Asal Provinsi Jawa Barat Dipulangkan KemenPPPA

"Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah," ujar Priyadi di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Untuk itu, kata Priyadi, Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas (GT) PP TPPO Pusat yang terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga, serta Gugus Tugas (GT) PP TPPO Daerah yang telah terbentuk di 32 Provinsi, dan 245 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Melalui GT PP TPPO tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, di antaranya melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO, baik di pusat dan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.

Selanjutnya, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, yang hasilnya dilaporkan setahun sekali sebagai Laporan Tahunan dan 5 (lima) tahun sebagai Laporan Lima Tahunan.

Baca Juga: BP2MI Soal Pencegahan 87 CPMI di Bandara Juanda, Benny Rhamdhani: Ini Perang Lawan Sindikat TPPO

"Menteri PPPA selaku Ketua Harian GT Pusat, telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri, di antaranya PermenPPPA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan dan Penguatan GT PP TPPO, Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, dan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Priyadi.

Priyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, terdapat 6 Sub Gugus Tugas yang menjadi strategi Rencana Aksi Nasional (RAN) GT PP TPPO, di antaranya:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: