Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Tegaskan Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

KemenPPPA Tegaskan Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kredit Foto: KemenPPPA

(1) Pencegahan TPPO, yang dikoordinatori oleh KemenPPPA,

(2) Rehabilitasi Kesehatan, yang dikoordinatori oleh Kemenkes,

(3) Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi, yang dikoordinatori oleh Kemensos,

(4) Pengembangan Norma Hukum, yang dikoordinatori oleh Kemkumham,

(5) Penegakan Hukum, yang dikoordinatori oleh Bareskrim Polri, dan

(6) Kerja Sama dan Koordinasi, yang dikoordinatori oleh Kemenaker.

Baca Juga: Menteri PPPA Kagumi Inovasi Pemberdayaan Perempuan di Kawasan Transmigrasi Telang

"KemenPPPA sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan TPPO sesuai tugas dan fungsi kami, di antaranya melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian/Lembaga dan Provinsi anggota GT PP TPPO terkait kebijakan-kebijakan mengenai TPPO, melakukan Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu kepada anggota GT PP TPPO, terutama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Penyedia Layanan untuk memastikan pemberian layanan yang komprehensif, nonstigma, serta berperspektif gender," ujar Priyadi.

"KemenPPPA juga memprakarsai penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO hingga terbit Perpres No. 19 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait PP TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran K/L," lanjutnya.

Priyadi menuturkan, KemenPPPA juga turut mengoordinasikan peran GT PP TPPO dalam menangani kasus online scamming yang terjadi di Kamboja.

Sementara itu, dari segi layanan pengaduan, KemenPPPA memiliki Layanan SAPA 129, yang merupakan layanan pengaduan via call center 24 jam untuk melaporkan langsung kejadian KtP/A termasuk TPPO.

Saat ini, KemenPPPA sedang mengembangkan aplikasi digital PP TPPO, untuk dapat memantau dan mengevaluasi lebih cepat komitmen dari K/L terkait pencegahan dan penanganan TPPO.

Baca Juga: Kemen-PPPA Bagikan Praktik Baik Pengelolaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

"Tentunya keberhasilan dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, tidak bisa hanya dikerjakan oleh satu pihak saja, namun dibutuhkan kontribusi dari semua pihak, terutama dari Gugus Tugas PP TPPO Pusat dan Daerah. Dengan semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, maka komitmen yang kuat, implementasi, serta sinergi dan kerja sama yang baik dari kita semua menjadi sangat penting," tutur Priyadi.

Lebih lanjut, Priyadi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: