Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Minta Pelarangan Angkutan Logistik Lebaran Tidak Merugikan Pelaku Usaha

Kemendag Minta Pelarangan Angkutan Logistik Lebaran Tidak Merugikan Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal, seperti waktu dan juga jenis barang. Hal itu bertujuan agar penentuan kebijakan nantinya tidak merugikan para pelaku usaha.  

"Pelarangan terhadap angkutan logistik harus memperimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya agar tidak merugikan pelaku usaha dan tidak menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut," ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.

Dia mengatakan wacana kebijakan yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Baca Juga: Erick Thohir Targetkan Krakatau Park Beroperasi Lebaran Tahun Ini

"Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait," katanya.

Sebelumnya, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (14/3/2023), Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencananya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023, sedangkan untuk arus balik akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik. 

Namun, kata Hendro, tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik akan dikurangi menjadi 4 saja, yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

Sementara, 4 angkutan barang, yaitu yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak, yang tahun lalu masih diperbolehkan, untuk tahun ini dilarang. 

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan kegiatan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik. Karena, menurutnya, peniadaan distribusi barang atau logistik itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi. 

"Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu," ujarnya.

Ekonom for Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga mengatakan tidak setuju adanya pelarangan terhadap 4 jenis angkutan barang tersebut.

Baca Juga: Gak Main-main, Mendag Zulkifli Hasan Ungkap Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor dengan Nilai Rp30 Miliar

"Harus ada pembahasannya kenapa keempat angkutan barang ini dilarang dari yang sebelum-sebelumnya masuk dalam daftar pengecualian larangan. Ini kan menjadi pertanyaan bagi mereka," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan kajian terhadap volume dari keempat jenis angkutan barang tersebut sehingga sangat mengganggu aktivitas para pemudik di jalan.

"Tapi, kalau menurut saya, jika dilihat dari volumenya sih mungkin tidak terlampau besar ya," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: