Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Minta Pelarangan Angkutan Logistik Lebaran Tidak Merugikan Pelaku Usaha

Kemendag Minta Pelarangan Angkutan Logistik Lebaran Tidak Merugikan Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

Dia mengutarakan, barang-barang seperti ternak dan air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan barang yang sangat strategis yang dibutuhkan saat momen lebaran.

"Menjelang lebaran kan kebutuhan ternak seperti sapi itu sangat besar. Tapi, kalau angkutannya dilarang, otomatis barangnya akan susah didapat dan kalaupun ada harganya akan menjadi sangat mahal karena suplainya berkurang dan meningkatkan inflasi. Apalagi taste-nya orang Indonesia kan bukan daging beku tapi daging hidup atau daging segar," ungkapnya.

Begitu juga dengan AMDK, menurut Direktur Eksekutif INDEF ini, itu merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi, angkutan air minum itu tidak bisa dilarang apalagi dalam momen-momen lebaran.

Baca Juga: Lakukan Rampcheck, Kemenhub Perketat Pengawasan Bus Angkutan Lebaran 2023

"Bisa dibayangkan apa akibatnya jika air minum untuk DKI Jakarta yang dipasok dari Sukabumi tiba-tiba tidak bergerak distribusinya. Bisa dipastikan akan terjadi kesulitan air minum di sana karena masyarakat juga nggak punya cadangan karena tidak adanya tempat penyimpanan untuk seminggu atau dua minggu," tukasnya.

Selain itu, menurutnya, pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang itu juga akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menyetok barang. 

"Akibatnya mereka akan seenaknya untuk menaikkan harga barangnya karena melihat masyarakat pasti akan membelinya," ucapnya. 

Jadi, kata Tauhid, komoditas strategis seperti air minum dan ternak ini tidak boleh dilarang dan pendistribusiannya harus lancar.

"Sebab saya pernah ngalami nggak ada air minum selama lebaran karena pasokan berkurang. Saat itu air minum sangat susah untuk didapat di warung-warung," tuturnya.

Untuk angkutan barang ekspor impor, dia juga tidak setuju untuk dilakukan pelarangan.  Menurutnya, jika tidak langsung didistribusikan dan masih tertahan di pelabuhan karena adanya pelarangan dari Kemenhub, barang akan terlambat sampai ke penerima. Dalam hal ini, eksportirnya bisa terkena penalti yang biayanya sangat besar.

Baca Juga: Rawan Penimbunan Barang, Wacana Pembatasan Jalur Logistik Saat Lebaran Disorot Tajam: Sebaiknya...

"Apa eksportir mau terkena pinalti yang cost-nya besar sekali itu? Sementara di pelabuhan juga ada waktu tunggunya. Nggak mungkin lama-lama barang di sana karena bisa rusak dan sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, Kemenhub sebaiknya mencabut wacana pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang tersebut. Dia mengatakan Kemenhub lebih baik melakukan saja pengaturan jam-jam operasi terhadap angkutan logistik ini.

"Kan tidak mengganggu kalau seperti itu, dan jalurnya juga tinggal diatur jamnya," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: