Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Bawaslu hari ini, Senin (20/3/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pada Partai Prima. Mengenai hal ini, KPU mengaku menerima putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Kita hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi. Kita juga menghormati putusan Bawaslu," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin usai pembacaan sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Menyikapi putusan ini, lanjut dia, KPU bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah yang akan diambil atas putusan Bawaslu. Dalam putusan Bawaslu, KPU diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki data berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi.
Baca Juga: Faizal Assegaf: Modus KPU Jegal Partai Prima Sama dengan yang Dilakukan kepada Partai Ummat
"Selanjutnya saya akan melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini. Kita menghormati kewenangan lembaga yang sama-sama punya kewenangan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement