Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Gugatan Prima yang Dikabulkan Bawaslu, KPU: Kami Hormati Hak Mereka

Soal Gugatan Prima yang Dikabulkan Bawaslu, KPU: Kami Hormati Hak Mereka Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal optimis gugatan Prima bisa diterima Bawaslu RI sebagaimana yang dimohonkan. "Sangat yakin majelis hakim Bawaslu memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan laporan kami dan kami yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta pemilu 2024," kata Alif saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023). 

Baca Juga: Dulu Rival Abadi, Prabowo Akhirnya Mengakui Kehebatan Jokowi: Soal Memimpin Indonesia, Saya Harus Belajar dari Dia!

Alif menerangkan, Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam putusan itu KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap Prima. 

"Kami melapor kembali ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan hak kami untuk ikut serta dalam pemilu 2024," ujar Alif. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: