Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal optimis gugatan Prima bisa diterima Bawaslu RI sebagaimana yang dimohonkan. "Sangat yakin majelis hakim Bawaslu memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan laporan kami dan kami yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta pemilu 2024," kata Alif saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Alif menerangkan, Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam putusan itu KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap Prima.
"Kami melapor kembali ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan hak kami untuk ikut serta dalam pemilu 2024," ujar Alif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement