Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Hari Ini

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Hari Ini Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) putuskan nasib Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja hari ini, Selasa (21/3/2023). Adapun pengambilan keputusan ditentukan melalui Rapat Paripurna DPR Masa Sidang ke-4 tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam surat bernomor B/131/PW.11.01/3/2023, tertulis bahwa pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang akan dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Kamis Pekan Ini DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja!

Rapat Paripurna ini telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Agenda tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Achmad Baidowi. Dia mengatakan, agenda tersebut telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPR beberapa waktu lalu.

"Ya, itu hasil rapat Bamus yang lalu, yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan," kata Baidowi saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

Berlainan dengan Baidowi, sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja akan disahkan pekan ini. Sesuai agenda yang ada, Dasco menyebut pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja akan dilakukan pada hari Kamis.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Telah Torehkan Banyak Kesuksesan

"Ciptaker itu kalau menurut agenda, kalau saya tidak salah, akan diketok hari kamis," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Selain pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja, Dasco juga menyebut melalui Rapat Paripurna tersebut akan dilakukan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: