"Iya, sekalian (RUU PPRT)," katanya.
Adapun pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI Selasa (21/3/2023) ini meliputi:
Baca Juga: Wamenaker: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup!
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia;
3. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement