Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Gerah Tanggapi Simpang Siur Transaksi Rp300 Triliun, Ternyata Begini Kronologi Detailnya

Sri Mulyani Gerah Tanggapi Simpang Siur Transaksi Rp300 Triliun, Ternyata Begini Kronologi Detailnya Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

"Hingga Sabtu, 11 Maret 2023, Menkeu tetap belum menerima data Rp300 Triliun dari PPATK, jadi tidak dapat menjelaskan ke publik tentang Rp300 triliun. Menkeu meminta kepala PPATK menjelaskan ke publik secara detail dan transparan dan segera mengirim data ke Kemenkeu," katanya

Lalu, Sri Mulyani melanjutkan, pada Senin, 13 Maret 2023, Ivan baru mengirim surat SR/3160/ AT.01.01//2023 kepadanya, dengan lampiran 43 halaman berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023. Dalam tabel itu, dia berujar, tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp349,87 triliun yang diduga berindikasi tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Pemain Dugaan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu Punya Peluang 'Lolos', Said Didu Minta Pengertian Korupsi Diperbaiki, Ada Apa?

"Selasa, 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan bersama Itjen Kemenkeu (Awan) menjelaskan ke publik mengenai 300 Triliun bukan data korupsi Kemenkeu namun nilai transaksi yang beridikasi adanya tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan dirinya meminta DJP, DJBC, dan Itjen meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. Diketahui, ada 99 surat dengan angka transaksi Rp74 Triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). Kemudian 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp253 Triliun. Lalu 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu.

"Contoh kasus yang sangat menonjol, yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi sangat besar, yaitu Rp189,27 Triliun dari 15 entitas perusahaan. DJBC telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tsb dan sudah dibahas bersama PPATK September 2020," papar Sri Mulyani.

Dia mengatakan, DJP juga melakukan penelitian dan menerima tambahan informasi dari PPATK dalam surat nomor SR/595/PR.01/X/2020. Dari penelitian itu, diketahui bahwa transaksi Rp189 triliun itu justru merupakan kerja sama Tripartit atau Jagadara (DJP-DJBC-PPATK) terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor, ekspor emas, dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019.

"Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundangan-undangan. Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 T dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC nilai Rp 1,1 Triliun," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan Pejabat Kemenkeu: Lebih Dari Rp300 Triliun!

Terakhir, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus fokus menjalankan tugasnya menjaga Keuangan Negara, dan membersihkannya dari tangan-tangan kotor dan korupsi.

"Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten. Terimakasih semua pihak yang terus mendukung perbaikan Kemenkeu dan ikut menjaga Keuangan Negara dan Indonesia," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: