Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD Update Angka Transaksi Mencurigakan Terbaru Ternyata Capai Rp349 Triliun

Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD Update Angka Transaksi Mencurigakan Terbaru Ternyata Capai Rp349 Triliun Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan Rp300 Triliun namun Rp349 triliun.

Ia juga menambahkan, transaksi janggal ratusan triliun itu tak hanya melibatkan pegawai Kemenkeu, namun juga pihak luar. 

"Ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan Pejabat Kemenkeu: Lebih Dari Rp300 Triliun!

Ia pun menyebut, transaksi itu termasuk dugaan pencucian uang atau TPPU dan lebih berbahaya dari korupsi.lebih bahaya dari korupsi. Apa sebabnya?

Menurut Mahfud, korupsi ukurannya jelas yakni merugikan keuangan negara, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

"Tapi pencucian uang itu lebih bahaya," ucap Mahfud.

Meski demikian, Mahfud meminta agar masyarakat tidak berasumsi apalagi berspekulasi jika Kemenkeu terlibat atau terkait transaksi janggal Rp 349 triliun itu. 

Ia menegaskan, Kemenkeu telah sejalan dan sepakat untuk menyelesaikan laporan hasil analisis PPATK terkait dugaan pencucian uang itu.

"Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan maupun pihak lain," tegas Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: