Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluh Kesah Pedagang Usai Polisi Gencar Gerebek Gudang Thrifting

Keluh Kesah Pedagang Usai Polisi Gencar Gerebek Gudang Thrifting Kredit Foto: ANTARA FOTO

Polda Jawa Barat juga berjanji akan menindak mereka yang didapati melakukan impor pakaian bekas atau thrifting. Diketahui, di Kota Bandung, Jawa Barat juga terdapat pusat penjualan pakaian bekas seperti di Gede Bage.

"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023). 

Terkait pakaian bekas impor yang beredar dan dijual, Ibrahim mengaku tidak terdapat kebijakan yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu sulit untuk diproses secara hukum. 

"Kalau dijual (pakaian bekas impor) tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," katanya. 

Pedagang pakaian bekas impor atau thrifting di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung mengeluhkan kebijakan pemerintah tentang larangan impor pakaian bekas. Akibatnya, penjualan barang sepi membuat omzet menurun. 

"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemi) Corona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian Priatna salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage yang sudah berbisnis sejak 12 tahun terakhir, Senin (20/3/2023).

Larangan impor pakaian bekas, ia mengatakan berpengaruh terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpangan barang thrifting tutup. 

"Jualan masih tenang hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya. 

Ia mengatakan petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan ke Pasar Cimol Gedebage Bandung. Rian melanjutkan ia bersama pedagang lain saat ini masih menjual pakaian bekas impor dengan diecer dan grosir. 

"Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang," katanya. 

Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, rata-rata setiap tahunnya ,impor pakaian bekas yang tidak tercatat atau ilegal dari China mencapai 1 miliar dolar AS. Angka tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Impor Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari China rata-rata pertahun menurut BPS sekitar 3 miliar dolar AS, sedangkan ekspor TPT China ke Indonesia menurut Trade Map sekitar 4 miliar dolar AS. Artinya per tahun ada barang impor masuk ke Indonesia sebesar 1 miliar dolar AS tidak tercatat atau ilegal," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: