Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Impor Puluhan Kontener Limbah B3 Digagalkan, Bea Cukai Batam dan KLHK Hukum Re-Ekspor

Impor Puluhan Kontener Limbah B3  Digagalkan, Bea Cukai Batam dan KLHK Hukum Re-Ekspor Kredit Foto: Romus Panca
Warta Ekonomi, Batam -

Aksi tegas kembali ditunjukkan Bea Cukai Batam. Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), petugas berhasil menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan bermula dari hasil analisis intelijen terhadap kargo milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya, yang terdeteksi mencurigakan pada akhir September 2025.

“Tim kami menerbitkan Nota Hasil Intelijen dan langsung melakukan pengamanan serta penyegelan 18 kontainer tersebut. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama Gakkum LHK pada 30 September 2025,” ungkap Zaky.

Baca Juga: Purbaya Perintahkan Bea Cukai Tangkap Importir Ilegal, Tegaskan Tak Ada yang Boleh 'Main-main'

Hasilnya, petugas menemukan beragam barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel, suku cadang komputer, printed circuit board, blok mesin berkarat dan berminyak, serta komponen AC kotor dan berbau. Bahkan, di antara tumpukan barang juga ditemukan ban bekas, lampu gantung, hingga pipa besi semuanya mengindikasikan limbah elektronik dan industri.

Temuan itu langsung dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran. Dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap UU Kepabeanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 41 Tahun 2021.

Menindaklanjuti kasus ini, Kementerian LHK melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum telah mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan agar seluruh kontainer tersebut segera direekspor ke negara asalnya. Proses penyidikan kini dinyatakan selesai dan rekomendasi tindak lanjut telah diterbitkan.

Baca Juga: 3 Kg Emas dan 797 Iphone Gagal Diselundupkan dari Singapura, Bea Cukai Batam Ringkus Dua Tersangka

Zaky menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi upaya menjadikan Indonesia—khususnya Batam sebagai tempat pembuangan limbah berbahaya.

 “Kami terus memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK dan instansi terkait untuk memastikan Batam tetap bersih dari ancaman limbah impor. Industri boleh tumbuh, tapi harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga mengimbau agar industri pengolahan berbasis e-waste di Batam memprioritaskan bahan baku dari dalam negeri. Saat ini, delapan perusahaan telah menerapkan langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap ekonomi sirkular nasional.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam menjaga perbatasan negeri dari ancaman limbah beracun yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: