Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teten: Pemerintah Siapkan Alih Usaha bagi Pedagang Pakaian Bekas

Teten: Pemerintah Siapkan Alih Usaha bagi Pedagang Pakaian Bekas Calon pembeli memilih pakaian yang dijual di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2020). Menurut pedagang, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibu Kota telah berdampak pada penjualan mereka yang menurun sekitar 50 persen. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah akan menyiapkan alih usaha bagi para pedagang pakaian bekas asal impor yang bisnisnya ditutup.

“Kalau pakaian bekas ilegal ini ditarik, pasti kan akan ada produk lokal yang mengisi market itu. Kami juga akan menyiapkan itu, bagaimana alih usahanya nanti dengan pak Mendag (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan). Saya sudah ketemu dengan UKM-UKM lokal, mereka sudah siap kok mengisi itu,” ujar Teten di Gedung Smesco, Jakarta, kemarin.

Teten menyampaikan penutupan usaha pakaian bekas asal impor memang harus dilakukan karena dapat mematikan UMKM yang menjual produk lokal, seperti pabrik konveksi yang tutup hingga pemutusan kerja bagi desainer, penjahit hingga distributor.

Menurut Teten, pedagang mikro seperti pakaian bekas asal impor memiliki daya tahan yang besar dan lebih fleksibilitas dalam menjual dagangannya sesuai dengan musim. Penutupan usaha pakaianbekas asal impor pun diharapkan dapat membuat pedagang beralih untuk menjual produk UMKM.

“Kalau kali ini musim duren, dia jualan duren. Sekarang jual rambutan, bulan puasa mungkin mereka jualan kolak. Jadi fleksibel kayak gitu. Enggak usah rumit mikirin, kalau mereka spesialnya jualan pakaian jadi, kita akan hubungkan dengan para produsennya. Siap kok mengisi,” kata Teten.

Teten pun meminta pedagang kecil seperti penjual pakaian bekas asal impor tidak dijadikan tameng untuk memberantas penyelundupan barang ilegal sebab, pelaku UMKM akan kalah saing secara harga jika dibandingkan dengan barang bekas.

“Ayo sama-sama, saya bela UMKM kita dari penyelundupan ini. Jangan pakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan ini, jangan,” katanya. Kementerian Koperasi dan UKM sendiri telah menyediakan hotline bagi usaha yang terdampak dengan pelarangan pakaian bekas asal impor ilegal di nomor 0811 1451587

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: