Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang diundangkan pada 6 Maret lalu.
Salah satunya mengenai pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya. “Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat, inilah yang menjadi hal penting dari berlangsungnya Rakernis DJPT ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rakernis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), kemarin.
Baca Juga: Menjelag Ramadan, Harga Beras Hingga Minyak Goreng Belum Turun
Menurutnya, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar dua tahun hingga akhirnya dapat diundangkan. Selanjutnya, pihaknya mengaku perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait, agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat.
Ke depan, Trenggono berharap dengan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia makin baik. “ Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti disana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menyampaikan Rakernis Ditjen Perikanan Tangkap menjadi salah satu agenda pertemuan yang sangat penting dalam menjalin sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder perikanan tangkap, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan para pelaku usaha.
“Melalui rakernis ini diharapkan terhimpun masukan dan dukungan dari seluruh pihak. Di sini kita akan membahas kuota penangkapan ikan dalam tata kelola perikanan modern, pembangunan kewilayahan melalui zona penangkapan ikan, PNBP hingga pengembangan kampung nelayan maju,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Advertisement