Jokowi Larang Bukber di Ramadan, Kader Demokrat Sindir Pesta Anaknya: Kerumunan Tamunya Sampai 3.000 Undangan
Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi. Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa Ramadan 1444 H ditiadakan.
Baca Juga: Keluh Kesah Pedagang Soal Kebijakan Jokowi Terkait Baju Impor Bekas: Dagangan Makin Sepi!
Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tandas surat itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement