Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sindir Larangan Bukber Ramadan, Politikus PKB: Seolah Membenarkan Tuduhan bahwa Jokowi Anti-Islam. Nah!

Sindir Larangan Bukber Ramadan, Politikus PKB: Seolah Membenarkan Tuduhan bahwa Jokowi Anti-Islam. Nah! Kredit Foto: PKB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kritikan soal larangan buka bersama bagi pejabat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) disampaikan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim. Menurutnya, larangan itu mengukuhkan anggapan selama ini yang kerap disematkan kepadanya: anti-Islam.

"Seolah membenarkan tuduhan selama ini bahwa Jokowi anti-Islam. Nah!" ujar Luqman, dikutip dari cuitannya di Twitter, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Minta Larangan Bukber Dicabut, Peringatan Keras Yusril Ihza kepada Jokowi: Pemerintah Bisa Disebut Anti-Islam

Petinggi Ansor ini heran dengan kebijakan itu, melarang pelaksanaan buka bersama karena alasan pandemi. Pasalnya, kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang tetap dilaksanakan.

Luqman memaparkan, mulai dari nikahan, konser, hingga pertemuan relawan. Kegiatan itu tak dilarang. "Pesta nikah, konser musik, deklarasi relawan capres, rapat akbar relawan Jokowi diikuti ribuan atau puluhan ribu orang tidak dilarang," ucap anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu.

Di lain sisi, pelaksanaan buka puasa bersama malah dilarang. "Giliran puasa Ramadan, Jokowi melarang buka bersama dengan alasan penanganan Covid-19," kata Luqman.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan Ramadan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: