Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementrian Agama Rilis Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji

Kementrian Agama Rilis Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajarannya di kantor wilayah Kemenag untuk menyosialisasikan daftar nama calon haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada 1444 H/2023 M.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BIPIH 2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” Kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementrian Agama Saiful Mujab di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan jika keputusan Presiden tentang BPIH sudah terbit, akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini. Tahun ini ada 203.320 kuota jemaah calon haji reguler.

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota petugas haji daerah (PHD). 

Adapun beberapa kriteria calon jemaah yang berhak melunasi biaya haji tahun ini antara lain calon haji yang telah melunasi BIPIH dan belum berangkat menunaikan ibadah wajib bagi umat Islam itu.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2023 Sudah 80%

Selain itucalon haji yang telah melunasi BIPIH tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas BIPIH tahun 1441 H/2020 M. Kemudian calon haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat.

Adapun ketentuannya pertama berstatus cicil aktif. Kedua belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun dan ketiga telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Selain itu calon haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: