Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Larangan Bukber ASN karena Covid-19 Dinilai Sekum PP Muhammadiyah Berlebihan: Tidak Abai, Jangan Lebay!

Alasan Larangan Bukber ASN karena Covid-19 Dinilai Sekum PP Muhammadiyah Berlebihan: Tidak Abai, Jangan Lebay! Kredit Foto: Twitter/Abdul Muti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan keputusan Presiden Jokowi untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk buka bersama (bukber) selama bulan Ramadhan adalah hal yang lebay. 

Terlebih kata Abdul Mu'ti jika alasannya adalah Covid-19 atau pandemi karena menurutnya pandemi sudah lama lewat. 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: Larangan ASN Bukber oleh Presiden Jokowi Dinilai Upaya untuk Menekan Sifat Pamer Pejabat, Ngabalin: Husnudzon Saja Lah!

Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.

“Sebenarnya tidak ada salahnya kalau surat itu dicabut saja karena saja karena surat itu pada prakteknya juga akan sulit dilaksanakan,” kata dia melansir dari TV One, Jumat (24/03/23). 


“Kalau alasannya kopid tadi profesor Pandu Riono, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) yang ahli saja sudah menjelaskan. Ya, covid belum hilang tapi kita tidak boleh abai tapi juga jangan lebay gitu,” tambahnya.

Disisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menepis isu mengenai himbauan Presiden Jokowi ini sebagai upaya agar para pejabat tidak pamer atau flexing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: