Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Murka Besar Puan Maharani Diserang Personal oleh BEM UI, Reaksi PDIP Keras: Cuma Kejar Sensasi... Gagal Nalar!

Murka Besar Puan Maharani Diserang Personal oleh BEM UI, Reaksi PDIP Keras: Cuma Kejar Sensasi... Gagal Nalar! Kredit Foto: TikTok/BEM UI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja memantik kemarahan dari PDIP.

Pasalnya, kumpulan mahasiswa itu berani mengedit wajah Puan Maharani, Ketua DPR yang juga merupakan kader PDIP.

Baca Juga: BEM UI Pastikan Bakal Gelar Aksi Lebih Besar dari Sekadar Unggahan Meme Puan Maharani: Kami Akan Pikirkan Caranya!

"Saya pribadi menganggap BEM hanya mengejar sensasi dan kontroversi tetapi mengabaikan substansi. Kritik dengan menghina itu beda dan mereka gagal nalar dengan melakukan over simplifikasi," ujar Politisi PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Doddy juga mengungkapkan kalau apa yang dilakukan BEM UI berpotensi melanggar hukum. Sebabnya, jika BEM UI tidak memiliki bukti soal tuduhan DPR merampok uang rakyat sebagaimana yang dinarasikan sebelumnya, maka besar kemungkinan muncul fitnah dan penyerangan kehormatan lembaga.

Selain itu, ia menyebut kalau ketua DPR bersifat kolektif kolegial dalam mengambil keputusan bersama pimpinan DPR lainnya. Karena itu ia menilai unggahan animasi dari BEM UI malah menyerang Puan secara personal.

"Jadi melakukan personifikasi dan menyerang pribadi Ibu Puan pribadi secara sendiri, tidak kolektif pimpinan DPR adalah tindakan tidak etis."

Baca Juga: UU ITE Membayangi Aksi BEM UI yang Unggah Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, PAN: Kritik Silakan, Tapi...

Penjelasan Ketua BEM UI

Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menjelaskan, video kritik DPR dengan gambar Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus yang beredar di media sosial merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dia menyebut, BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu. Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: