Batal Dalami Transaksi Rp349 Triliun, DPR Panggil Menko Polhukam, PPATK, dan Menkeu Pekan Depan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Menteri Keuangan (Menkeu) ditunda.
Mulanya, Rapat Kerja tersebut dijadwalkan pada Jumat (24/3/2023) untuk menggali temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009 lalu.
Dasco mengaku diundurnya Rapat Kerja tersebut terjadi karena mekanisme DPR yang menetapkan hari Jumat sebagai hari untuk mengunjungi dapil. Jikapun dipaksakan untuk menggelar rapat, dikhawatirkan berjalan kurang maksimal.
"Ya, sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja, bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk anggota dewan, kalau Kamis fraksi, hari Jumat itu biasanya ke dapil. Sehingga, nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dia juga menegaskan Rapat Kerja bersama Mahfud MD, Ivan Yustiavandana, dan Sri Mulyani dijadwalkan kembali pada Rabu (29/3/2023) mendatang. Dia juga berharap rapat kerja tersebut bisa ditunaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Kemudian dicari oleh komisi teknis, mendapatkan tangal 29 dan itu kita harapkan berjalan seperti yang direncanakan," katanya.
Meski begitu, Dasco enggan mengungkap apa yang akan didalami dalam rapat kerja tersebut. Dia menyerahkan seluruh pembahasan pada Komisi III.
"Spesifikasi nanti bisa dicek atau dimonitor saja di komisi teknis pada saat nanti pelaksanaan, karena saya juga belum tahu persis mengenai poin-poin yang akan digali," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement