Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Aksi BEM UI Framing Negatif ke Puan Maharani, PDIP Tak Tinggal Diam: Kalau Kritik, Jangan Hanya Mbak Puan Dong...

Sebut Aksi BEM UI Framing Negatif ke Puan Maharani, PDIP Tak Tinggal Diam: Kalau Kritik, Jangan Hanya Mbak Puan Dong... Kredit Foto: TikTok/BEM UI

Dan, DPR secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai Constitutional State Organ, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak untuk menjadi Undang-Undang.

"Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan, kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama Pemerintah, namun yang ditampilkan seolah-olah kebijakan tersebut hanya keputusan Mbak Puan secara pribadi secara pribadi," kata Roy yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Baca Juga: BEM UI Pastikan Bakal Gelar Aksi Lebih Besar dari Sekadar Unggahan Meme Puan Maharani: Kami Akan Pikirkan Caranya!

Terakhir, Roy menutup keterangannya dengan menyampaikan pesannya kepada para mahasiswa. Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengkristalisasikan semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia.

Bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan etika yang baik. Mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu.

Baca Juga: UU ITE Membayangi Aksi BEM UI yang Unggah Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, PAN: Kritik Silakan, Tapi...

"Nilai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, agent of change dan etika akademik harus terus digelorakan oleh seluruh mahasiswa Indonesia," tandasnya.

Perppu Cipta Kerja ditetapkan dan diundangkan oleh Pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022, dan disahkan secara resmi oleh DPR menjadi Undang-Undang di Gedung DPR pada tanggal 21 Maret 2023.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: