Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukber Pejabat Masih Dilarang, Jokowi Macam Membuktikan Rezimnya Anti-Islam

Bukber Pejabat Masih Dilarang, Jokowi Macam Membuktikan Rezimnya Anti-Islam Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyoroti kontroversi yang dimunculkan oleh kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Dirinya cukup keheranan dengan manuver dari mantan gubernur itu yang melarang pejabat negara untuk melaksanakan buka puasa bersama alias bukber.

Baca Juga: Mengungkap Keberadaan Dana Hantu Era Jokowi, DPR Siap Lawan Mahfud MD: Kami Siap Beradu Logika!

Menurutnya, hal tersebut sangat riskan untuk disalahgunakan, terlebih menjelang tahun politik seperti 2024.

Gaus mengaku khawatir bahwa instruksi tersebut akan dipersepsikan bahwa Pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang anti Islam.

"Menimbulkan anggapan di tengah masyarakat, bahwa rezim pemerintah sekarang dianggap anti islam," kata Guspardi kepada Akurat.co di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu justru menyarankan kepada Presiden Jokowi memberikan keleluasaan baik jajaran pemerintah maupun masyarakat melakukan kegiatan bukber.

Baca Juga: Enggak Pentingnya Bukber Pejabat, Kebijakan Jokowi Sudah Tepat: Nahdliyin Saja Kurang Suka

"Memberikan kebebasan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan bukber," ujarnya.

Instruksi Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Lahirkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Hingga Puan Menjadi Bahan Olok-oloknya Mahasiswa: Dasar Pengkhianat Rakyat

Surat perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Berikut tiga poin arahan Presiden:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Ulama Ramai-ramai Mendesak Jokowi, Larangan Bukber Pejabat Terus Disoroti: Hanya Mengganggu Kekhusyukan Puasa!

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih," tulis Sekretaris Kabinet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: