Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Setuju Larangan Thrifting: Bertahun-tahun Indonesia Dijadikan Sampah Luar Negeri Pakaian

DPR Setuju Larangan Thrifting: Bertahun-tahun Indonesia Dijadikan Sampah Luar Negeri Pakaian Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima memuji Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan itu melarang impor pakaian bekas (thrifting).

Aria menilai, larangan tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas.

Baca Juga: Thrifting Dilarang Jokowi, Wong Cilik Menangis Lagi: Mana Solusinya, Kami Juga Rakyat Indonesia

Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.

"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, belum lama ini, dikutip Senin (27/3/2023).

Padahal, menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.

"Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," jelasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal juga mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan pelarangan terhadap impor baju bekas ilegal. Menurutnya, impor baju bekas tersebut sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.

Baca Juga: Pengusaha Thrifting Akui Omset Menurun Drastis Sejak Larangan dari Presiden Jokowi Muncul: Jangan Cuma Larang, Kasih Solusi Juga Dong!

"Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru Riau untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan. Kita sangat sepakat dengan presiden, karena ini sangat mengganggu produk-produk kita dalam negeri," ujar Jon Erizal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: