Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Thrifting Akui Omset Menurun Drastis Sejak Larangan dari Presiden Jokowi Muncul: Jangan Cuma Larang, Kasih Solusi Juga Dong!

Pengusaha Thrifting Akui Omset Menurun Drastis Sejak Larangan dari Presiden Jokowi Muncul: Jangan Cuma Larang, Kasih Solusi Juga Dong! Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui kini telah melakukan penindakan terhadap pelaku impor pakaian bekas atau bisnis pakaian thrifting.

Ini adalah responnya terhadap pernyataan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang mengusulkan pelarangan bisnis ini.

Adanya pelarangan thrifting ini dari pemerintah sangat berdampak kepada para pedagang di tingkat bawah, salah satunya Eli, seorang ibu rumah tangga di Bekasi, Jawa Barat.

Eli mengatakan bahwa sejak adanya larangan thrifting, omset penjualannya menurun sangat drastis.

Eli mengaku mencoba memulai bisnis thrifting sejak satu tahun lalu, dengan membeli ball press kepada supplier.

Baca Juga: Naik Rp300 Miliar, Harta Triliunan yang Dimiliki Jadikan Sandiaga Uno 'Pembantu Jokowi' Terkaya

"Dulu saya ibu rumah tangga, dengan modal sedikit sudah bisa saya buka usaha seperti ini, saya (usaha) ini sudah hampir setahun," kata Eli saat melansir dari Suara Bekasi.id, Kamis (23/03/2023).

Sejak adanya larangan penjualan pakaian bekas impor, Eli sangat merasakan dampaknya, terbukti dengan omset jualannya yang menurun.

"Udah mulai terasa sepinya, semenjak berita itu orang pada takut digrebek mungkin ya, biasanya 500 ribu perhari, sekarang paling 100-200 ribu," katanya.

Dia menganggap pemerintah terlalu terburu-buru menerapkan aturan larangan penjualan pakaian bekas impor karena hingga saat ini belum ada produk Indonesia yang siap diperjualbelikan dengan harga murah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: