Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Heboh Soal Transaksi Rp349 Triliun, DPR Kritik Mahfud MD: Menko, Menteri Komentator!

Bikin Heboh Soal Transaksi Rp349 Triliun, DPR Kritik Mahfud MD: Menko, Menteri Komentator! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Sri Mulyani sendiri sebelumnya mengungkapkan isu ini pun pertama kali ia ketahui dari media. Diketahui, Mahfud MD yang menyatakan langsung kepada media, berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Menkeu pada Rabu, 8 Maret 2023.

Sejak isu itu mencuat ke publik dan pertama kali surat dari PPATK itu baru diterimanya, hingga Sabtu, 11 Maret 2023, Sri Mulyani mengatakan belum menerima data terkait angka senilai Rp300 triliun, sampai akhirnya dirinya meminta langsung kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Siap Berhadapan dengan DPR Soal Rp300 Triliun, Mahfud MD Minta Anak Buah AHY dan Megawati Tidak 'Kabur'

"Di situ tidak ada data mengenai nilai uang, jadi hanya surat ini, kami pernah ngirim, tanggal sekian nomor sekian, dengan nama-nama orang yang tercantum di dalam surat tersebut atau yang disebutkan oleh PPATK. Sehingga, saya juga bingung menerima surat tapi tidak ada angkanya," bebernya.

Barulah pada Senin, 13 Maret 2023, Sri Mulyani mengatakan PPATK baru mengirim surat dengan nomor SR/3160/ AT.01.01//2023, yang berisi nama-nama yang terlibat dalam transaksi janggal tersebut.

Baca Juga: Siap Jelaskan Perkara Heboh Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Berharap Komisi III DPR RI Tidak 'Maju Mundur' Lagi

Sri Mulyani lalu menegaskan, usai pihaknya meneliti surat PPATK tersebut, diketahui uang senilai Rp349 triliun itu bukanlah uang korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kemenkeu.

"Dari seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirim PPATK. Diketahui, ada 99 surat dengan angka transaksi Rp74 Triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung), 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp253 Triliun, serta 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu," terangnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: