Ada Sanksi Bagi Elite Megawati Jika Terbukti Langgar Ketentuan Kampanye: Zakat Jangan Pakai Lambang Partai!
Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyebut akan ada sanksi seandainya dugaan kampanye di masjid dan politik uang yang menyasar pada Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, terbukti.
Kendati demikian, Bagja menyebut Said Abdullah tidak bisa dijerat sanksi atas dugaan politik uang. Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun, dugaan money politics tersebut diunggah akun Twitter @PartaiSocmed yang menunjukkan seseorang memberikan amplop berwarna merah pada jemaah yang salat di masjid sebesar Rp300 ribu. Unggahan akun tersebut juga ditandai ke akun Twitter resmi Bawaslu RI.
"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini (kampanye di Masjid). Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," kata Bagja saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Bagja mengatakan Bawaslu akan menyelidiki dugaan politik uang tersebut, meski berdasarkan klaim Said Abdullah, uang yang diberikan kepada publik itu ditujukan untuk zakat mal. Meski begitu, penyelidikan atas dugaan politik uang sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang seorang politisi berzakat.
"Nggak bolehlah tetap (politik uang). Kalau zakat kan kita ngga mau larang orang berzakat, nggak boleh. Apalagi di bulan ramadan. Politik uang di (pasal) 280. Kalau yang lain misalnya pencalonan, itu kena itu walaupun di luar masa kampanye," katanya.
Bagja juga berharap agar para politisi tidak menggunakan politik uang dalam mengampanyekan dirinya. Secara spesifik, Bagja juga meminta agar amplop zakat yang digunakan politisi tidak bermuatan lambang partai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement