- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Revisi Perpres 191/2014 Diharapkan Dapat Hemat Subsidi Energi hingga Rp18,63 Triliun
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maompang Harahap mengatakan saat ini revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 sedang ada di tangan Kementerian ESDM.
Maompang menyebut bahwa arah dari revisi Perpres 191 tahun 2014 ini adalah untuk pengaturan pengendalian sekaligus penguatan pengawasan BBM.
Khusus untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Maompang menyebut ada beberapa skenario dalam pengaturan pengendalian untuk JBKP.
Baca Juga: Revisi Perpres 191/2014 tentang BBM Dinilai Akan Berdampak Besar
"Dari beberapa skenario itu ada satu skenario yang memang punya dampak inflasi yang besar sekitar 0,26 persen, tapi juga ada yang paling kecil dari beberapa skenario itu 0,03 persen," ujar Maompang dalam diskusi virtual, Senin (27/3/2023).
Maompang mengatakan, negara dapat menghemat anggaran cukup besar bilamana mampu menghemat setidaknya 3 persen dari kuota BBM subsidi sebesar 32,56 juta kiloliter.
"Kalau kita pakai asumsi makro Rp14.800 dan ICP 90, kalau kita bisa menghemat 3 persen dari kuota 32,56 juta kiloliter atau menghemat sekitar 0,9 juta kiloliter, maka kompensasi yang bisa dihemat bisa mencapai Rp18,63 triliun," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement