Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Menteri Agama (Menag) sebagai tindak lanjut Pasal 33 A dan Pasal 33 B Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan polemik.

Komite Fatwa Produk Halal tersebut dituding sebagai bentuk negara terlalu masuk dalam urusan agama. Padahal, dalam perspektif ilmu perundang-undangan, keberadaan Komite Fatwa Produk Halal merupakan langkah yang tepat. 

Baca Juga: Zurich Syariah Gandeng WEPLUS Luncurkan Fitur Baru Direktori Halal Trip

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie, menilai keberadaan Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Menteri Agama sebagai tindak lanjut Perppu No 2 Tahun 2022, yang saat ini telah menjadi UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, merupakan langkah yang tepat dan di jalur yang tepat.

"Tidak ada soal dengan Komite Fatwa Produk Halal tersebut. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, atribusi atau delegasi UU itu ya semestinya ditujukan kepada lembaga yang dibentuk oleh negara, bukan lembaga swasta," tegas Tholabi di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dia juga menegaskan, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 297 Tahun 2023 tentang Pelaksana Tugas Komite Produk Halal, secara yuridis memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah, Pemerintah Ingin Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia

Tholabi menggarisbawahi dalam Diktum Kedua KMA tersebut secara tegas disebutkan tentang kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dibatasi pada dua hal, yakni jika MUI melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

"Kedua, kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal ini hanya ditujukan kepada  pemohon dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," jelas Tholabi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: