Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sesuai dengan Hukum Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Lebih lanjut, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini menyebutkan, bila melihat komposisi Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Kemenag diisi oleh para ulama dan  pakar di bidangnya. Dari sisi kompetensi, kata Tholabi, tak perlu diragukan.

"Komposisi Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal tak perlu diragukan, diisi oleh kalangan ulama dan pakar di bidangnya. Jadi tidak relevan menyoal kompetensi Komite ini," tegas Tholabi.

Baca Juga: BPJPH Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional

Tholabi juga menampik bila ketentuan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini terkait Komite Fatwa Produk Halal merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama. Menurut Tholabi, kendati Komite Fatwa Produk Halal dibentuk oleh pemerintah, tidak lantas menjadikan substansi dari produk Komite ini diintervensi oleh negara.

"Terlalu gegabah jika menyebut Komite ini merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama. Keberadaan komite semata-mata ingin meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," sebut Tholabi. 

Baca Juga: Menkop UKM Dorong Produksi Unggulan Domestik Terhubung dalam Industri Halal

Meski demikian, Tholabi menyarankan agar semakin memperkuat komunikasi dan sinergi antara Kementerian Agama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak terjadi benturan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Apalagi, kata Tholabi, pemerintah memiliki target 1 juta sertifikat halal pada tahun 2023 ini.

"Saya kira perlu memperkuat sinergi antara Kemenag, Komite Fatwa Produk Halal, dan Komisi Fatwa MUI agar terjadi pemahaman yang sama dan tidak menimbulkan kecurigaan," saran Tholabi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: